Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Kesehatan, yaitu PT. Askes (Persero), masih membuka kesempatan kepada
masyarakat luas yang ingin mendaftarkan diri sebagai anggota. Masyarakat
bisa mendaftar diri melalui:
1. Situs www.bpjs-kesehatan.go.id,
2. Bank yang telah ditunjuk pemerintah yaitu Bank Mandiri, BRI dan BNI
3. Datang langsung ke kantor-kantor BPJS yang tersebar di seluruh Indonesia.
Berikut tempat pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia:
KANTOR PUSAT
gedung askes kantor pusat-baru
JL. Let.Jend. Suprapto
Cempaka Putih Kotak Pos 1391/JKT
Telp. 4212938, Fax. 4212940
Regional I
(NAD dan Sumatera Utara)
Jl. Karya No. 135 Medan 20117
Telp. (061) 6613317 Fax. (061) 6613082
Hotline Service : 0813 616 29868
Regional II
(Riau Kepulauan Riau, Sumatera Barat dan Jambi)
Jl. Jend. Sudirman No.3 Tangkerang Utara Pekanbaru 28282
Telp : (0761) 26980 / 7053539
Fax : (0761) 26522
Hotline Service : 0811 760 187
Regional III (Sum.Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu dan Lampung)
Jl. R. Sukamto 8 ilir Kotak Pos 1128 Palembang 30114
Telp. (0711) 364224, 373720, 373721Fax. (0711) 373722
Hotline Service : 0811 784 423
Regional IV
(DKI Jakarta, Banten dan Kalimantan Barat)
Jl. Raya Pasar Minggu No. 17 Jakarta Selatan 12780 Kotak Pos 8114
Telp. (021) 7943239, 7943240Fax. (021) 7946315
Hotline Service : 0815 887 7034
Regional V
(Jawa Barat)
Jl. Dr. Djunjunan No. 144 PO.BOX. 1617 Bandung 40163
Telp (022) 2013174Fax. (022) 2001051
Hotline Service : 08112211966
Regional VI
(Jawa Tengah dan DI. Yogyakarta)
Jl. Teuku Umar No. 43 Semarang
Telp. (024) 8501429 -30, Fax. (024) 8315466
Hotline Service : 0812 2933 797
Regional VII
(Jawa Timur)
Jl. Raya Jemursari 234 PO. BOX. 268/SBS Surabaya 60299
Telp. (031) 8432541, Fax. (031) 8415550
Hotline Service : 0812 3099 748
Regional VIII
PT Askes (Persero) Regional VIII
Jalan Marsma Iswahyudi No 290 RT 47
Kelurahan Sepinggan - Balikpapan
Kalimantan Timur
telepon (0542) 766238 Fax: (0542) 766421
Regional IX
(Sulawesi Selatan, Sulbar dan Sulawesi Tenggara)
Jl. Andi Pangerang Pettarani No. 78 Kotak Pos 1315 – Makassar 90013
Telp. (0411) 452416, 450439,Fax. (0411) 444442
Hotline Service : 0812 411 5770
Regional X
(Sul.Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah dan Maluku Utara)
Jl. Tololiu Supit No. 11 Manado 95119
Telp. (0431) 863565, Fax. (0431) 860796
Hotline Service : 0811 432 976
Regional XI
(Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur)
Jl. Raya Puputan Komplek Niti Mandala Renon Denpasar 80232
Telp. (0361) 222206, Fax. (0361) 230060
Hotline Service : 0812 3656 089
Regional XII
(Maluku dan Papua)
Jl. Raya Kota Raja No. 46 PO. BOX 152
Abepura Jayapura 99225
Telp. (0967) 581638, 587268, 587864,Fax. (0967) 581639
Hotline Service : 081344710000
Ambon
Jl. Ir. M. Putuhena – Wailela Rumah Tiga Ambon 97234
Telp : (0911) 3825199, Fax : (0911) 38525200
Hotline service : 081 1472586
Banda Aceh
Jl. Cut Nyak Dhien No. 403 Lamteumen Banda Aceh 23351
Telp/Fax . (0651) 46705, Fax. (0651) 47268
Hotline Service : 0813 6062 9990
Bukit Tinggi
Jl. Prof. DR. Hamka No. 21 C Tarok Dipo Bukit Tinggi 26112
Telp : (0752) 22907, Fax : (0752) 31221
Hotline Service : 0812 6746 229
Batam
Komp. Regency Park Blok IV / 45 Pelita – Batam
Telp : (0778) 450985, Fax : (0778) 421989
Hotline Service : 0812 7798637
Bengkulu
Jl. Pembangunan No. 14 Bengkulu 38224
Telp : (0736) 341406, Fax : (0736) 26785
Hotline Service : 0811 730 7696
Bandar Lampung
Jl. Zainal Abidin Pagar Alam No 35 Raja Basa Bandar Lampung 35144
Telp (0721) 700444, Fax (0721) 701729
Hotline Service : 0811 796 100
Bandung
Jl. Pelajar Pejuang 45 No. 66 Bandung 40263
Telp : (022) 7317058, 7307734, 7305693, 7315572, Fax : (022) 7307439
Hotline Service : 0812 2044 4445
Bogor
Jl. A. Yani No. 62 E Bogor
Telp : (0251) 8356538, 8356539, Fax : (0251) 8317429
Hotline Service : 0812 858 2703
Bekasi
Jl. A. Yani (Ruko Bekasi Mas Blok C No. 2) Bekasi 17141
Telp : (021) 8847071,Fax : (021) 88851929
Hotline Service : 0812 858 2705
Boyolali
Jl. Randu Asri Siswodipuran Boyolali
Telp : (0276) 321288, Fax : (0276) 325275
Hotline Service : 082 135 48 5050
Bojonegoro
Jl. Basuki Rahmat 65 A – Bojonegoro
Telp : (0353) 884908Fax : (0353) 880306
Hotline Service : 0852 3258 1302
Banyuwangi
Jl. Letkol. Istiglah No. 93 Banyuwangi
Telp : (0333) 410644, Fax : (0333) 410645
Hotline Service : 0813 3674 5464
Balikpapan
Jl. Blora I No. 3 – Balikpapan 76113 – Kalimantan Timur
Telp : (0542) 731864, Fax : (0542) 750507
Hotline Service : 0819 555 3226
Banjarmasin
Jl. A. Yani Km. 3 No. 139 Banjarmasin 70249 – Kalimantan Selatan
Telp. (0511) 3251204, Fax. (0511) 3261318
Hotline Service : 0812 5052 284
Barabai
Komplek Perum Bawan Permai RT 15 RW 05 Kel. Bukat, Barabai – Kalimantan Selatan
Telp : (0517) 41147, Fax : (0517) 42482
Hotline Service : 0812 5052 285
Bulukumba
Jl. Kenari No. Bulukumba
Telp : (0413) 81313, Fax : (0413) 81313
Hotline Service : 0812 4115 773
Bau Bau
Jl.Sultan Hasanuddin No.63 Bau-Bau Sulawesi Tenggara
Telp : (0402) 2702010, 2824047, 2826897, Fax : (0402) 2826898
Hotline Service : 0852 41741 695
Biak Numfor
Jl. Sriwijaya Kelurahan Mandouw – Biak
PO. BOX. 144 Biak Numfor 98100
Telp : (0981) 21466, Fax : (0981) 26263
Hotline Service : 0811 4904 162
Bima
Jl. Kesehatan 2 Raba Bima, Kab. Bima
Telp : (0374) 43174
Cirebon
Jl. R. Sudarsono No. 43 Cirebon 45134
Telp : (0231) 206097, Fax : (0231) 223571
Hotline Service : 0818 417 261
CABANG KHUSUS
Jl. Letjend. Suprapto, Cempaka Putih
PO.BOX 1391/JKT Jakarta Pusat 10510
Telp : (021) 4212938 ext.171, Fax : (021) 4257441
Hotline Service Jamkesmen: 0813 837 90900,
Hotline Service Jamkestama: 0821 1000 6550
Dumai
Jl. Jend. Sudirman No. 391 Dumai
Telp : (0765) 595988 , 7034568
Fax : (0765) 597989
Hotline Service : 0813 780 40402
Denpasar
Jl. D.I. Panjaitan No. 6 Niti Mandala Renon - Denpasar
Telp : (0361) 225057, 7451090
Fax : (0361) 224961
Hotline Service : 08123656531
Ende
Jl. Melati-Ende
Telp : (0381) 21168, Fax : (0381) 21168
Hotline Service : 0813 339106543
Gorontalo
Jl. Nani Wartabone No. 58 Gorontalo 96112
Telp : (0435) 823000, Fax : (0435) 828905
Hotline Service : 0812 4422 767
Jambi
Jl. Zainir Havis No. 5 Kota Baru Jambi
Telp : (0741) 443516, Fax : (0741) 43093
Hotline Service : 0812 7305145
Jakarta Pusat
Jl. Proklamasi No. 94 A, Pegangsaan Jakarta Pusat 10320
Telp : (021) 3904093, 3904094, 3912586, Fax : (021) 3912493
Hotline Service : 0812 8415 147
Jakarta Selatan
Jl. Raya Pasar Minggu No. 17 Graha Askes Lantai I &II Jakarta Selatan 12780
Telp : (021) 7946321, Fax : (021) 7946322
Hotline Service : 0812 8415 148
Jakarta Timur
Jl. Balai Pustaka Timur No. 39 Blok B-10 Rawamangun – Jakarta Timur 13450
Telp : (021) 47869778, Fax : (021) 47862347
Hotline Service : 0812 8415 149
Jakarta Barat
Jl. Palmerah Barat 353 Blok B No. 4-5 Jakarta Barat
Telp : (021) 5322630, Fax : (021) 5359933
Hotline Service : 0812 8415 124
Jakarta Utara
Jl. Enggano No. 94. C Tanjung Priok Jakarta Utara 14310
Telp : (021) 4302457, Fax : (021) 4373715
Hotline Service : 0812 8571582
Jember
Jl. Jawa No. 55 Jember 68121
Telp : (0331) 330268, Fax : (0331) 333882
Hotline Service : 0812 3478 139
Jayapura
Jl. Raya Kota Raja No 46 PO BOX 152 Abepura - Jayapura
Telp : (0967) 587331, Fax : (0967) 581426
Hotline Service : 0815 2706 1888
Kabanjahe
Jl. Letnan Rata Perangin-angin No.14A , Kabanjahe 22112
Telp. (0628) 21860, 22958, Fax. (0628)22958
Hotline Service : 0812 6448 675
Kota Bumi
Jl. Dahlia No. 117 Gapura Kotabumi 34512
Telp : (0724) 22658, Fax : (0724) 328315,
Hotline Service : 0812 796 5323
Karawang
Jl. Jend. A. Yani No. 85 (by pass) Karawang 41315
Telp : (0267) 402573, 416206, Fax : (0267) 412556
Hotline Service : 0813 559 8890
Kudus
Jl. Bhakti No. 50 Kudus
Telp : (0291) 435587, Fax : (0291) 431506
Hotline Service : 0815 6579 258
Kediri
Jl. Mayjen. Sungkono No. 91 Kediri 64121
Telp : (0354) 690306, Fax : (0354) 683005
Hotline Service : 0812 5905 194
Kendari
Jl.Mayjend S.Parman No.74 Kendari Sulawesi Tenggara
Telp : (0401) 3122050, Fax : (0401) 3124903
Hotline Service : 0813 4182 8928
Klungkung
Jl. Gajah Mada No. 55 a – Semarapura
Telp : (0366) 22767, Fax : (0366) 22767
Hotline Service : 0812 3655 206
Kupang
Alamat Sementara (sedang renovasi) :
Jl. Frans Seda – Kel. Fatululi
Telp : (0380) 831308, Fax : (0380) 822265
Gedung Kantor dengan alamat :
Jl. W.J. Lalamentik Oepoi – Kupang 85111
Telp : (0380) 831308, 832693, Fax : (0380) 821132
Hotline Service : (0380) 8030399, (0380) 8052401
Langsa
Jl. Prof. A. Majid Ibrahim No. 5 Sungai Pauh Langsa 24413
Telp. (0641) 23048, Fax. (0641) 426002
Hotline Service : 0813 6170 1610
Lhokseumawe
Jl. Prof. A. Majid Ibrahim No. 5 Sungai Pauh Langsa 24413
Telp. (0641) 23048, Fax. (0641) 426002
Hotline Service : 0813 6170 1610
Lubuk Linggau
Jl. Pembangunan - Komp. Perkantoran Pemda Taba Pingin - Lubuk Linggau 31621
Telp. (0733) 451848, Fax. (0733) 451844
Hotline Service : 0812 711 62199
Luwuk
Jl. Imam Bonjol No.135 Km 2 Luwuk 94712
Telp : (0461) 21706, Fax : (0461) 22764
Hotline Service : 081341141700
Meulaboh
Jl. Tgk Dirundeng No.38 Meulaboh 23615
Telp. (0655)7551126, 7000192, Fax. (0655) 7551127
Hotline Service : 0852 6031 2800
Medan
Jl. Karya No. 135 Medan 20117
Telp. (061) 6613317, Fax. (061) 6613082
Hotline Service : 0812 6436 711
Muara Bungo
Jl. Teuku Umar – Rimbo Tengah Muara Bungo 37214
Telp : (0747) 21139, Fax : (0747) 321058
Hotline Service : 0812 730 5293
Metro
Jl. A. H. Nasution No. 123 D Kota Metro 34112
Telp : (0725) 45276, Fax : (0725) 45276
Hotline Service :0812 796 3224
Magelang
Jl. Gatot Subroto No. 2 Magelang 56172
Telp : (0293) 363985, Fax : (0293) 361026
Hotline Service : 0815 6579 760
Madiun
Jl. Timor No. 6 Madiun 63116,
Telp : (0351) 463324, Fax : (0351) 494525
Hotline Service : 0812 591 4682
Malang
Jl. Tumenggung Suryo No. 44 Malang
Telp : (0341) 493026, 472080, Fax : (0341) 493802
Hotline Service : 0815 5516 665
Muara Teweh
Jl. Ahmad Yani No.59 RT. 15 Kel. Malayu Muara Taweh 73811 - Kalteng
Telp : (0519) 21762, Fax : (0519) 21762
Hotline Service : 08115016345
Makassar
Jl. Andi Pangerang Pettarani No. 78 (Lt. 1) Kotak Pos 1315 – Makassar 90013,
Telp : (0411) 456057, 432804, Fax : (0411) 432804
Hotline Service : 0812 4115 771
Manado
Jl. Tololiu Supit No. 11 Tingkulu , Manado 95119
Telp : (0431) 867214, Fax : (0431) 844685
Hotline Service : 081340471000
Mataram
Jl. Bung Karno - Mataram 83231
Telp : (0370) 638313, 640737, Fax : (0370) 623794
Hotline Service : 081 33996 7777
Maumere
Jl. Wairklau Maumere – Maumere
Telp : (0382) 23747, 23748, Fax : (0382) 23747 ext.106
Hotline Service: 081 339378847
Manokwari
Jl. Drs. Esau Sesa Kompleks Ruko Persada Wosi Manokwari – Propinsi Papua Barat
Telp : 0986 – 211416
Hotline : 08114807733
Merauke
Jl. Brawijaya Merauke Provinsi Papua
Telp : (0971) 322216, Fax : (0971) 325459
Pematang Siantar
Jl. Perintis Kemerdekaan No. 7 Pematangsiantar 21116
Telp. (0622) 21088, Fax. (0622) 28577
Hotline Service : 0622-7152752
Padang
Jl. Khatib Sulaiman No. 52 Padang
Telp : (0751) 7051180, Fax : (0751) 7052526
Hotline Service : 0812 6746227
Pekanbaru
Jl. Jend. Sudirman No. 3 Pekanbaru 28282,
Telp : (0761) 32004, 862878, Fax : (0761) 862880
Hotline Service : 0812 7522 553
Palembang
Jl. R. Soekamto 8 Ilir – Palembang
Telp : (0711) 355700, 359445, Fax : (0711) 355700
Hotline Service : 0812 730 8042
Pangkal Pinang
Jl. Taman Ican Saleh No.73 Pangkalpinang 33121,
Telp. (0717) 421174, Fax. (0717) 437 827
Hotline Service : 0812 717 2879
Prabumulih
Jl. Jend. Sudirman Km. 6 Kel. Gunung Ibul – Prabumulih Timur , Prabumulih 31113
Telp : (0713) 7001031, Fax : (0713) 323949
Hotline Service : 0812 730 8045
Pekalongan
Jl. Singosari No. 1 Pekalongan
Telp. (0285) 433077, Fax (0285) 433078
Hotline Service : 0811 2919 24
Purwokerto
Jl. Jend. Sudirman No. 925 Purwokerto 53146
Telp : (0281) 630217, Fax : (0281) 630217
Hotline Service : 0816 697 429
Pasuruan
Jl. Sultan Agung II No. 1 – Pasuruan
Telp : (0343) 427454, Fax : (0343) 410320
Hotline Service : 0815 590 7177
Pamekasan
Jl. Raya Panglegur km. 02 – Pamekasan
Telp : (0324) 334450, Fax : (0324) 333033
Hotline Service : 0821 4000 4500
Palangkaraya
Jl. Nyai Undang No.2 Palangkaraya 73111
Telp. (0536) 3222781, Fax. (0536) 3230331
Hotline Service : 0812 5052 286
Pontianak
Jl. Sultan Abdurachman No. 135 , Pontianak 78116
Telp : (0561) 733076, Fax : (0561) 739506
Hotline Service : 0813 451 73858
Pare Pare
Jl. Jend. Sudirman No. 105 Kotamadya Parepare 91122,
Telp : (0421) 22395, Fax: (0421) 27927
Hotline Service : 0812 4115 776
Polewali
Jl. Dr. Ratulangi Poros Mamasa Polewali
Telp : (0428) 21294, Fax : (0428) 21513
Hotline Service : 0811 420 7996
Palopo
Jl. G.Torpedo No. 23 Palopo 91923
Telp : (0471) 22223, Fax : (0471) 22223
Hotline Service : 081355625000
Palu
Jl. Prof. Moh. Yamin No. 31 – Palu,
Telp : (0451) 482394, Fax : (0451) 482670
Hotline Service : 0813 4136 9094
Padang Sidimpuan
Jl. SM Raja / Raja Ina Siregar Km 5,7 Baturadua No. 24, Padang Sidimpuan
Telp : (0635) 21132
Sibolga
Jl. DR.F.L. Tobing No. 5 Sibolga 22412
Telp. (0631) 24015, Fax. (0631) 25957
Hotline Service : (0631) 7005388
Solok
Jl. Dt Perpatih Nan Sabatang No. 32 A-B Solok 27322
Telp : (0755) 21094, Fax : (0755) 325366
Hotline Service : 0812 6746230
Sukabumi
Jl. Siliwangi No. 120-122
Telp : (0266) 218650, Fax : (0266) 224945
Hotline Service : 0815 630 9037
Sumedang
Jl. R.A. Kartini No 07 Sumedang Po. Box 101
Telp : (0261) 203580, Fax : (0261) 204685
Hotline Service : 0888 2199 721
Semarang
Jl. Sultan Agung No. 144 Semarang,
Telp : (024) 8447698, Fax.:(024) 8505657
Hotline Service : 0815 6579791
Surakarta
Jl. KH. Agus Salim No. 2 Surakarta
Telp : (0271) 722593, Fax : (0271) 732141
Hotline Service : 0815 6579 754
Surabaya
Jl. Raya Dharmahusada Indah No. 2 Surabaya
Telp : (031) 5947747 Fax : (031) 5997126
Sampit
Jl. MT. Haryono Barat No.199 Sampit – Kalimantan Tengah
Telp : (0531) 32432, Fax : (0531) 32097
Hotline Service : 0812 5052 287
Singkawang
Jl. Firdaus H. Rais No. 58, Singkawang
Telp : 0562-631922, Fax : 0562-637227
Hotline Service : 0812 9949 417
Sintang
Jl. G.C Oepang Oerai Desa Sungai Ana, Baning Kabupaten Sintang
Telp: (0565) 22076, Fax : (0565) 22076
Hotline Service : 0812 5722 154
Samarinda
Jl. Sentosa No. 16 Samarinda 75127 – Kalimantan Timur
Telp : (0541) 736417, 7241566, Fax : (0541) 743579
Hotline Service : 0816 451 4695
Sorong
Jl. Sungai Maruni, km. 10 (masuk samping Ruko Jupiter)
PO. BOX 158 Sorong Papua Barat
Telp : 0951-322122, Fax : 0951 - 329753
Hotline Service : 0811 485 934
Serang
Jl. Raya Pandeglang Km 3, Karundeng Serang
Telp : (0254) 229114, Fax : (0254) 8491444
Singaraja
Jl. Ngurahrai No.64, SingarajaNo.
Telp : 0362 - 3437000, Fax : 0362 – 3437001
Tanjung Balai
Jl. Jend. Sudirman Km.3 no. 459 Pahang Tanjung Balai 21361
Telp/Fax : (0623) 93063,
Hotline Service : 08116281320
Tangerang
Jl. Perintis Kemerdekaan II No. 2 Cikokol Tangerang
Telp : (021) 5527163, Fax : (021) 55795075
Hotline Service : 0812 858 2704
Tasikmalaya
Jl. Tanuwijaya No. 9 - Tasikmalaya 46131
Telp : (0265) 332314, Fax : (0265) 328810
Hotline Service : 0812 2168 475
Tarakan
Jl. Kenanga RT 19 No.19 Kampung Bugis – Tarakan Kalimantan Timur
Telp : (0551) 51047, Fax : (0551) 34222
Hotline Service : 0812 5871 058
Ternate
Jl. Cempaka Maliaro Komplek RSUD Ternate
Telp : (0921) 3122289, Fax : (0921) 3123132
Hotline Service : 081356876876
Tondano
Jl. Walanda Maramis No. 154 Kel. Kendis
Kec. Tondano Timur Kab. Minahasa Sulawesi Utara 95613
Telp : (0431) 321235, Fax : (0431) 3321168
Hotline Service : 0811 430 8834
Watampone
Jl. HOS. Cokroaminoto No. 34 Watampone 92733
Telp : (0481) 22784, Fax : (0481) 23716
Hotline Service : 0812 4115 774
Waingapu
Alamat Sementara (sedang renovasi) :
Jl. Matawai Amahu, No. 71 Kel. Kambajawa Kec. Kota Waingapu
Telp : (0387) 61512, Fax : (0387) 61689
Hotline Service : 0813 5399 8349
Gd. Kantor dengan alamat :
Jl. Jend. Soeharto Kotak Pos 152, Waingapu 87112
Telp : (0387) 61512, Fax : (0387) 62975
Hotline Service : 0813 5399 8349
Yogyakarta
Jl. Gedong Kuning No. 130 A, Yogyakarta
Telp : (0274) 372712, Fax : (0274) 450602
Hotline Service : 0815 6579 780.
BPJS Kesehatan
Sabtu, 14 Februari 2015
Untungnya menggunakan BPJS
Fasilitas Pelayanan kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan dan JKN tahun 2014
ini akan mencakup keseluruhan pelayanan kesehatan termasuk di dalamnya
adalah obat dan bahan medis habis pakai yang tentunya juga terdapat pada
plaform yang telah ditentukan juga oleh pemerintah dan juga Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. Sehingga beberapa manfaat dan keuntungan peserta BPJS dan JKN yang perlu juga diketahui oleh masyarakat Indonesia.
Mulai 1 Januari 2014 sistem Jaminan Sosial Kesehatan terbaru atau JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) resmi diberlakukan. Demikian pula dengan BPJS Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan juga mulai dilaksanakan dan harapan pemerintah nantinya keseluruhan rakyat Indonesia bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan ini. Simak lebih lanjut cara bagaimana untuk mendaftar menjadi peserta BPJS dan JKN dalam artikel berikut ini : Cara Mendaftar Peserta BPJS Kesehatan.
Peserta BPJS Kesehatan dan juga keanggotaan dan juga peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan ini adalah terbagi menjadi 2 yaitu kelompok peserta baru dan pengalihan dari program terdahulu, yaitu Asuransi Kesehatan, Jaminan Kesehatan Masyarakat, Tentara Nasional Indonesia, Polri, dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Kepesertaan BPJS Kesehatan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, terdiri atas dua kelompok, yaitu peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan peserta bukan PBI.
Peserta PBI adalah orang yang tergolong fakir miskin dan tidak mampu, yang preminya akan dibayar oleh pemerintah. Sedangkan yang dimaksud dengan peserta BPJS yang tergolong bukan PBI, yaitu pekerja penerima upah (pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, pejabat negara, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan pegawai swasta), pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja (investor, pemberi kerja, pensiunan, veteran, janda veteran, dan anak veteran).
Manfaat Dan Keuntungan Menjadi Peserta BPJS Kesehatan Dan JKN
Berikut antara lain keuntungan tujuan dan juga manfaat yang bisa didapatkan oleh para peserta yang telah terdaftar menjadi anggota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang dikutip dan dilansir dari finance.detik.com bahwa setiap peserta BPJS Kesehatan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan PT Askes (Persero), sesuai dengan hak dan ketentuan yang berlaku.
Ada pun biaya pengobatan peserta BPJS yang ditanggung adalah antara lain :
Ambulance dari tempat pelayanan ke tempat pelayanan ditanggung BPJS. Ada pelayanan forensik, pemulasan jenazah," ujarnya menambahkan. Endang mengatakan, seluruh peserta BPJS akan mendapatkan manfaat berupa biaya kesehatan gratis untuk semua Jenis Penyakit. "Semua penyakit bisa. Semua yang menyangkut kesehatan, tapi indikasi medis kita jamin," ujar Endang.
"Misalkan ada peserta yang sakit jantung dan harus operasi, misalnya biayanya Rp 160 juta ya kita tanggung. Ada lagi misalnya sakit terus harus cuci darah seminggu 3 kali, sebulan berapa kali tuh, misalnya sekali cuci darah Rp 800 ribu dikali sebulan sudah berapa, itu kita bayarkan walaupun seumur hidup," jelas Direktur Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga Askes Endang Tidarwati Wahyuningsih, Selasa (31/12), seperti yang dikutip dari detikFinance.
Jika peserta telah berhenti dari pekerjaannya dan belum mendapatkan pekerjaan sehingga tidak ada penghasilan untuk membayar premi, maka biaya pengobatan masih ditanggung selama 6 bulan. "Bahkan kalau ada pegawai yang di-PHK, 6 bulan masih ditanggung karena dianggap tidak mampu, nanti di bulan ke-7 ketika sudah bekerja lagi, bisa dilanjutkan bayar lagi, tapi kalau memang nggak dapat-dapat kerja ya akan kita masukkan sebagai masyarakat tidak mampu," terangnya.
Peserta BPJS Kesehatan 2014 yang tergolong fakir miskin dan tidak mampu akan tergolong menjadi peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran), nantinya premi atau iuran akan dibayar oleh pemerintah.
Paket Manfaat JKN dalam hal pelayanan kesehatan adalah jaminan kesehatan bersifat pelayanan perseorangan yang mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif, termasuk Pemberian Obat dan bahan medis habis pakai yang diperlukan. Pelayanan yang dibatasi meliputi : kaca mata, alat bantu dengar (hearing aid), alat bantu gerak (tongkat penyangga, kursi roda dan korset).
Pelayanan kesehatan yang tidak dijamin adalah sebagai berikut tidak sesuai prosedur , pelayanan diluar askes yang bekerjasama dengan BPJS, pelayanan bertujuan kosmetik, general check up, pengobatan alternatif, pengobatan untuk mendapatkan keturunan, pengobatan impotensi, pelayanan kesehatan pada saat bencana dan pasien bunuh diri /penyakit yang timbul akibat kesengajaan untuk menyiksa diri sendiri/ bunuh diri/ narkoba.
Mulai 1 Januari 2014 sistem Jaminan Sosial Kesehatan terbaru atau JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) resmi diberlakukan. Demikian pula dengan BPJS Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan juga mulai dilaksanakan dan harapan pemerintah nantinya keseluruhan rakyat Indonesia bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan ini. Simak lebih lanjut cara bagaimana untuk mendaftar menjadi peserta BPJS dan JKN dalam artikel berikut ini : Cara Mendaftar Peserta BPJS Kesehatan.
Peserta BPJS Kesehatan dan juga keanggotaan dan juga peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan ini adalah terbagi menjadi 2 yaitu kelompok peserta baru dan pengalihan dari program terdahulu, yaitu Asuransi Kesehatan, Jaminan Kesehatan Masyarakat, Tentara Nasional Indonesia, Polri, dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Kepesertaan BPJS Kesehatan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, terdiri atas dua kelompok, yaitu peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan peserta bukan PBI.
Peserta PBI adalah orang yang tergolong fakir miskin dan tidak mampu, yang preminya akan dibayar oleh pemerintah. Sedangkan yang dimaksud dengan peserta BPJS yang tergolong bukan PBI, yaitu pekerja penerima upah (pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, pejabat negara, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan pegawai swasta), pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja (investor, pemberi kerja, pensiunan, veteran, janda veteran, dan anak veteran).
Manfaat Dan Keuntungan Menjadi Peserta BPJS Kesehatan Dan JKN
Berikut antara lain keuntungan tujuan dan juga manfaat yang bisa didapatkan oleh para peserta yang telah terdaftar menjadi anggota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang dikutip dan dilansir dari finance.detik.com bahwa setiap peserta BPJS Kesehatan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan PT Askes (Persero), sesuai dengan hak dan ketentuan yang berlaku.
Ada pun biaya pengobatan peserta BPJS yang ditanggung adalah antara lain :
- Istri / suami yang sah dari peserta yang mendapat tunjangan istri/suami (Daftar istri / suami yang sah yang tercantum dalam daftar gaji / slip gaji, dan termasuk dalam daftar penerima pensiun/carik Dapem).
- Anak (anak kandung / anak tiri / anak angkat) yang sah dari peserta yang mendapat tunjangan anak, yang tercantum dalam daftar gaji/slip gaji, termasuk dalam daftar penerima pensiun/carik Dapem, belum berumur 21 tahun atau telah berumur 21 tahun sampai 25 tahun namun masih mengikuti pendidikan formal, belum menikah, belum berpenghasilan dan masih menjadi tanggungan peserta.
- Jumlah anak yang ditanggung maksimal 2 (dua) anak sesuai dengan urutan tanggal lahir, termasuk didalamnya anak angkat maksimal satu orang.
Ambulance dari tempat pelayanan ke tempat pelayanan ditanggung BPJS. Ada pelayanan forensik, pemulasan jenazah," ujarnya menambahkan. Endang mengatakan, seluruh peserta BPJS akan mendapatkan manfaat berupa biaya kesehatan gratis untuk semua Jenis Penyakit. "Semua penyakit bisa. Semua yang menyangkut kesehatan, tapi indikasi medis kita jamin," ujar Endang.
"Misalkan ada peserta yang sakit jantung dan harus operasi, misalnya biayanya Rp 160 juta ya kita tanggung. Ada lagi misalnya sakit terus harus cuci darah seminggu 3 kali, sebulan berapa kali tuh, misalnya sekali cuci darah Rp 800 ribu dikali sebulan sudah berapa, itu kita bayarkan walaupun seumur hidup," jelas Direktur Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga Askes Endang Tidarwati Wahyuningsih, Selasa (31/12), seperti yang dikutip dari detikFinance.
Jika peserta telah berhenti dari pekerjaannya dan belum mendapatkan pekerjaan sehingga tidak ada penghasilan untuk membayar premi, maka biaya pengobatan masih ditanggung selama 6 bulan. "Bahkan kalau ada pegawai yang di-PHK, 6 bulan masih ditanggung karena dianggap tidak mampu, nanti di bulan ke-7 ketika sudah bekerja lagi, bisa dilanjutkan bayar lagi, tapi kalau memang nggak dapat-dapat kerja ya akan kita masukkan sebagai masyarakat tidak mampu," terangnya.
Peserta BPJS Kesehatan 2014 yang tergolong fakir miskin dan tidak mampu akan tergolong menjadi peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran), nantinya premi atau iuran akan dibayar oleh pemerintah.
Paket Manfaat JKN dalam hal pelayanan kesehatan adalah jaminan kesehatan bersifat pelayanan perseorangan yang mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif, termasuk Pemberian Obat dan bahan medis habis pakai yang diperlukan. Pelayanan yang dibatasi meliputi : kaca mata, alat bantu dengar (hearing aid), alat bantu gerak (tongkat penyangga, kursi roda dan korset).
Pelayanan kesehatan yang tidak dijamin adalah sebagai berikut tidak sesuai prosedur , pelayanan diluar askes yang bekerjasama dengan BPJS, pelayanan bertujuan kosmetik, general check up, pengobatan alternatif, pengobatan untuk mendapatkan keturunan, pengobatan impotensi, pelayanan kesehatan pada saat bencana dan pasien bunuh diri /penyakit yang timbul akibat kesengajaan untuk menyiksa diri sendiri/ bunuh diri/ narkoba.
Apa itu BPJS Kesehatan?
Apa itu BPJS Kesehatan? saat ini masih menjadi pertanyaan besar bagi banyak orang, termasuk saya sebagai penulis pada artikel ini. Semoga dengan tulisan ini, saya dan para pembaca medapatkan informasi awal mengenai Program Kesehatan oleh pemerintah yang resmi beroperasi per 1 Januari 2014. Pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak untuk seluruh masyarakat Indonesia, namun hanya untuk mereka yang terdaftar sebagai peserta.
Untuk dapat tercatat sebagai anggota, masyarakat harus mendaftar melalui kantor BPJS Kesehatan dengan membawa kartu identitas (KTP) serta pasfoto. Setelah mengisi formulir pendaftaran dan membayar iuran lewat bank (BRI, BNI dan Mandiri), calon anggota akan mendapat kartu BPJS Kesehatan yang bisa langsung digunakan untuk mendapat pelayanan kesehatan.
Iuran yang dibayarkan ke bank disesuaikan dengan jenis kepesertaan, yang diantaranya adalah:
- Anggota yang terdaftar sebagai penerima bantuan iuran (PBI), (adalah anggota pekerja penerima upah dan bukan penerima upah, dan ada pula bukan pekerja), jumlahnya sudah ditetapkan oleh pemerintah sebanyak 86,4juta orang dengan iuran Rp19.225 per orang dalam satu bulan.
- Peserta penerima upah seperti pekerja perusahaan swasta, membayar jumlah iuran sebesar 4,5 % dari upah satu bulan dan ditanggung oleh pemberi kerja 4 persen dan 5% ditanggung pekerja. Sedangkan PNS dan pensiunan PNS membayar iuran sebesar 5 %, sebanyak 3 % ditanggung pemerintah dan 2 % ditanggung pekerja.
- Untuk peserta bukan penerima upah seperti pekerja sektor informal besaran iuran yang harus dibayarkan, sesuai dengan jenis kelas perawatan yang diambil. Untuk ruang perawatan kelas III Rp 25.500, kelas II Rp 42.500 dan kelas I Rp59.500.
- Kegotongroyongan antara masyarakat kaya dan miskin, yang sehat dan sakit, yang tua dan muda, dan yang beresiko tinggi dan rendah.
- Anggota yang bersifat wajib dan tidak selektif.
- Iuran yang dibayarkan per bulan berdasarkan persentase upah / penghasilan.
- Jaminan Kesehatan Nasional Bersifat nirlaba.
Ringkasan:
- BPJS Kesehatan adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang dibentuk pemerintah untuk memberikan Jaminan Kesehatan untuk Masyarakat,
- Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan program kesehatan untuk mewujudkan masyarakat dengan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis.
Perbedaan JKN dan BPJS
Mulai
1 Januari 2014 sistem Jaminan Sosial terbaru atau JKN (Jaminan
Kesehatan Nasional) resmi diberlakukan. Namun masih banyak warga yang
belum tahu apa itu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan
dan JKN. Berikut ini adalah pertanyaan-pertanyaan dari warga yang masih
bingung soal JKN dan BPJS seperti dikutip dari liputan6.com.
1. Apa itu JKN dan BPJS Kesehatan dan apa bedanya?
JKN merupakan program pelayanan kesehatan terbaru yang merupakan kepanjangan dari Jaminan Kesehatan Nasional yang sistemnya menggunakan sistem asuransi. Artinya, seluruh warga Indonesia nantinya wajib menyisihkan sebagian kecil uangnya untuk jaminan kesehatan di masa depan.
Bagaimana dengan rakyat miskin? Tidak perlu khawatir, semua rakyat miskin atau PBI (Penerima Bantuan Iuran) ditanggung kesehatannya oleh pemerintah. Sehingga tidak ada alasan lagi bagi rakyat miskin untuk memeriksakan penyakitnya ke fasilitas kesehatan.
Sementara BPJS adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. BPJS ini adalah perusahaan asuransi yang kita kenal sebelumnya sebagai PT Askes. Begitupun juga BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja).
Antara JKN dan BPJS tentu berbeda. JKN merupakan nama programnya, sedangkan BPJS merupakan badan penyelenggaranya yang kinerjanya nanti diawasi oleh DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional).
2. Siapa saja saja peserta JKN?
Sesuai Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), dengan adanya JKN, maka seluruh masyarakat Indonesia akan dijamin kesehatannya. Dan juga kepesertaanya bersifat wajib tidak terkecuali juga masyarakat tidak mampu karena metode pembiayaan kesehatan individu yang ditanggung pemerintah.
3. Berapa iuran untuk Karyawan, PNS, TNI/POLRI, pedagang, investor, pemilik usaha atau perusahaan atau pihak yang bukan Penerima Bantuan Iuran ?
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 jenis Iuran dibagi menjadi:
- Iuran Jaminan Kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah daerah dibayar oleh Pemerintah Daerah (orang miskin dan tidak mampu).
- Iuran Jaminan Kesehatan bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PNS, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, Pegawai pemerintah non pegawai negeri dan pegawai swasta) dibayar oleh Pemberi Kerja yang dipotong langsung dari gaji bulanan yang diterimanya.
- Pekerja Bukan Penerima Upah (pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri) dan Peserta bukan Pekerja (investor, perusahaan, penerima pensiun, veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan) dibayar oleh Peserta yang bersangkutan.
Untuk jumlah iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang terdiri atas PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri akan dipotong sebesar 5 persen dari gaji atau Upah per bulan, dengan ketentuan 3 persen dibayar oleh pemberi kerja, dan 2 persen dibayar oleh peserta.
Tapi iuran tidak dipotong sebesar demikian secara sekaligus. Karena secara bertahap akan dilakukan mulai 1 Januari 2014 hingga 30 Juni 2015 adalah pemotongan 4 persen dari Gaji atau Upah per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja dan 0,5 persen dibayar oleh Peserta.
Namun mulai 1 Juli 2015, pembayaran iuran 5 persen dari Gaji atau Upah per bulan itu menjadi 4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1 persen oleh Peserta.
Sementara bagi peserta perorangan akan membayar iuran sebesar kemampuan dan kebutuhannya. Untuk saat ini sudah ditetapkan bahwa:
- Untuk mendapat fasilitas kelas I dikenai iuran Rp 59.500 per orang per bulan
- Untuk mendapat fasilitas kelas II dikenai iuran Rp 42.500 per orang per bulan
- Untuk mendapat fasilitas kelas III dikenai iuran Rp 25.500 per orang per bulan
Pembayaran iuran ini dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan dan apabila ada keterlambatan dikenakan denda administratif sebesar 2 persen dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu 3 (tiga) bulan. Dan besaran iuran Jaminan Kesehatan ditinjau paling lama dua tahun sekali yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
4. Fasilitas apa saja yang didapat jika ikut JKN?
A. Untuk peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran)
- Pekerja penerima upah ( PNS, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri dan Pegawai Swasta, akan mendapatkan pelayanan kelas I dan II
- Pekerja bukan penerima upah (Pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, karyawan swasta) akan mendapatkan pelayanan kelas I, II dan III sesuai dengan premi dan kelas perawatan yang dipilih.
- Bukan pekerja (investor, pemberi kerja, penerima pensiun, veteran, perintis kemerdekaan serta janda, duda, anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan. Termasuk juga wirausahawan, petani, nelayan, pembantu rumah tangga, pedagang keliling dan sebagainya) bisa mendapatkan kelas layanan kesehatan I, II, dan III sesuai dengan premi dan kelas perawatan yang dipilih.
B. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Orang yang tergolong fakir miskin dan tidak mampu yang dibayarkan preminya oleh pemerintah mendapatkan layanan kesehatan kelas III
5. Apakah sistem pelayanan BPJS misalnya mengurus obat bisa lama dan dilempar sana-sini?
Direktur Kepersertaan BPJS, Sri Endang Tidarwati mengatakan bahwa sistem pelayanan BPJS akan lebih baik karena didukung oleh SDM yang banyak dan terlatih. Sementara bila semua data lengkap dan seluruh isian dalam formulir sudah terisi dengan baik, pihak BPJS (Badan penyelenggara Jaminan Sosial) mengklaim prosedur pendaftaran menjadi peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) cukup 15 menit.
6. Apakah tenaga kesehatan akan bersikap ramah terhadap peserta JKN?
Menteri Kesehatan menyampaikan, bila ada satu RS yang dokternya galak, maka pasien ini boleh pindah ke RS yang memiliki dokter yang ramah dan melayani dengan baik. Menkes mengatakan, lama-lama jumlah pasien di dokter galak tersebut akan berkurang. Sementara dokter yang melayani dengan baik dan gembira, jumlah pasien dan pendapatannya meningkat.
7. Manfaat dan layanan apa saja yang didapat peserta JKN?
Manfaat JKN mencakup pelayanan pencegahan dan pengobatan termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis. Seperti misalnya untuk pelayanan pencegahan (promotif dan preventif), peserta JKN akan mendapatkan pelayanan:
- Penyuluhan kesehatan, meliputi paling sedikit penyuluhan mengenai pengelolaan faktor risiko penyakit dan perilaku hidup bersih dan sehat.
- Imunisasi dasar, meliputi Baccile Calmett Guerin (BCG), Difteri pertusis tetanus dan Hepatitis B (DPT-HB), Polio dan Campak.
- Keluarga Berencana, meliputi konseling, kontrasepsi dasar, vasektomi dan tubektomi
- Skrining kesehatan diberikan secara selektif yang ditujukan untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan dari risiko penyakit tertentu.
- Jenis penyakit kanker, bedah jantung, hingga dialisis (gagal ginjal).
8. Alur pembuatan kartu BPJS Kesehatan seperti apa?
Direktur Pelayanan PT Askes Fadjriadinur mengatakan bahwa Anda bisa datang ke kantor BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) kemudian melakukan hal berikut:
1. Mengisi formulir pendaftaran
2. Pembayaran premi
Anda akan diberikan virtual account atau kode bank untuk pembayaran premi pertama yang bisa dilakukan melalui ATM atau bank terdekat yang saat ini sudah bekerjasama yaitu bank BRI, BNI dan Mandiri.
Untuk biaya premi peserta mandiri dengan perawatan kelas 3, sebulan hanya Rp 25.500 per orang, untuk perawatan kelas II sebulan Rp 42.500 per orang dan perawatan kelas I sebesar Rp 50.000 per orang.
Adapun besaran premi pada kelompok pekerja sebesar 5 persen dari gaji pokoknya, 2 persen dibayarkan oleh yang bersangkutan dan 3 persen dibayarkan oleh perusahaan tempat pekerja bekerja.
3. Mendapat kartu BPJS Kesehatan yang berlaku di seluruh Indonesia
Setelah membayar premi, nantinya Anda akan mendapat kartu BPJS Kesehatan yang menjadi bukti bahwa Anda merupakan peserta JKN. Saat ini fasilitas kesehatan yang dimiliki pemerintah otomatis melayani JKN. Sementara fasilitas kesehatan milik swasta yang dapat melayani JKN jumlahnya terus bertambah. Hanya tinggal sekitar 30 persen saja yang belum bergabung.
9. Bagaimana dengan fasilitas kesehatan swasta?
Pemerintah dan pemerintah daerah dapat memberikan kesempatan kepada swasta untuk berperan serta memenuhi ketersediaan fasilitas kesehatan dan penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
10. Bagaimana alur pelayanan kesehatan, katanya tidak boleh langsung ke rumah sakit?
- Untuk pertama kali setiap peserta terdaftar pada satu fasilitas kesehatan tingkat pertama (Puskesmas) yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan setelah mendapat rekomendasi dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.
- Dalam jangka waktu paling sedikit 3 (tiga) bulan selanjutnya peserta berhak memilih fasilitas kesehatan tingkat pertama yang diinginkan.
- Peserta harus memperoleh pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama tempat peserta terdaftar, kecuali berada di luar wilayah fasilitas kesehatan tingkat pertama tempat peserta terdaftar atau dalam keadaan kegawatdaruratan medis.
Direktur Pelayanan PT Askes Fadjriadinur menambahkan, bila sudah aktif menjadi peserta, alur pelayanan menggunakan pola rujukan berjenjang yang dimulai dari sistem layanan primer hingga tersier.
Ia mengatakan, layanan primer terdiri atas Puskemas, klinik dokter pribadi serta klinik pratama (klinik swasta). Jadi nanti setiap orang mulai berobat dari sistem layanan primer dulu sehingga menghindari penumpukkan di satu rumah sakit. Khusus untuk keadaan darurat seperti kecelakaan atau penyakit yang tidak bisa ditangani di layanan primer, bisa langsung ke rumah sakit.
11. Siapa yang menjamin program JKN akan berlangsung baik tanpa korupsi?
Pengawasan terhadap BPJS dilakukan secara eksternal dan internal. Secara eksternal, pengawasan akan dilakukan oleh DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional) dan Lembaga pengawas independen. Dan secara internal, BPJS akan diawasi oleh dewan pengawas satuan pengawas internal.
12. Bagaimana jika terjadi kelebihan atau kekurangan iuran?
- BPJS Kesehatan menghitung kelebihan atau kekurangan iuran jaminan kesehatan sesuai dengan gaji atau upah peserta.
- Dalam hal terjadi kelebihan atau kekurangan pembayaran iuran sebagaimana dimaksud, BPJS Kesehatan memberitahukan secara tertulis kepada pemberi kerja dan atau peserta selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak diterimanya iuran.
- Kelebihan atau kekurangan pembayaran iuran diperhitungkan dengan pembayaran iuran bulan berikutnya.
13. Bila peserta tidak puas dengan pelayanan yang diberikan, kemana harus mengadu?
Bila peserta tidak puas terhadap pelayanan jaminan kesehatan yang diberikan oleh fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, maka peserta dapat menyampaikan pengaduan kepada penyelenggara pelayanan kesehatan dan atau BPJS Kesehatan. Atau dapat langsung datang ke posko BPJS di kota dan desa. Ada juga hotline servis BPJS di nomor kontak 500-400.
Cara Daftar BPJS Kesehatan online
BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan)
merupakan Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan khusus oleh
pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi
seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima
Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta
keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa.
BPJS Kesehatan bersama BPJS Ketenagakerjaan, dahulu bernama Jamsostek
merupakan program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional
(JKN) yang diresmikan pada tanggal 31 Desember2013. Untuk BPJS Kesehatan mulai beroperasi sejak tanggal 1 Januari 2014,
Karena Program ini masih terbilang baru mungkin masyarakat masih bingung
bagaimana cara mendaftar sebagai peserta BPJS, ada beberapa kriteria
disini yang perlu difahami sebelum anda mendaftar, Bagi Pegawai Negeri
Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan
beserta keluarganya (Peserta ASKES) otomatis anda menjadi peserta BPJS ,
dan bagi persrta JAMKESMAS juga secara otomatis menjadi peserta BPJS,
karena iuran nya ditanggung oleh Pemerintah.
Sedangkan bagi pekerja biasa , masyarakat biasa yang bukan psesrta
JAMKESMAS,peserta ASKES, ini meliputi masyarakat non penerima gaji,
pengusaha, atau masyarakat biasa, seperti saya misalnya, harus mendaftar
untuk mendapatkan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) / BPJS agar bisa
menikmati pelayanan kesehatan agar berobat di Puskesmas/ Rumah sakit
yang bekerjasama dg BPJS tidak perlu membayar. tapi dengan catatan
harus sesuai prosedur.
adapun cara mendaftar ada 2:
1. Datang langsung ke kantor BPJS terdekat di kota anda, dengan membawa
persyaratan sebagai berikut: KTP fotocopy+asli , Foto copy KK, Foto
Warna dg latar merah ukuran 3x4 ( ini biasanya antri) agar tidak antri
anda bisa menggunakan cara yang kedua:
2. Daftar secara online> carannya klik disini atau buka laman http://www.bpjs-kesehatan.go.id > Layanan Peserta > Pendaftaran Peserta> Pendaftaran.
untuk mendapatkan 2 lampiran 1 berisi formulir yang telah terisi dan yang ke 2 adalah nomor akun bank virtual , keduanya dg formar pdf.
download file itu kemudian buka dan cetak/print.
Hasilnya sepertini
setelah di download anda bisa mencetak e-ID yang memiliki fungsi sama dengan kartu BPJS
ada kurang jelasnya anda bisa mengunjungi http://www.bpjs-kesehatan.go.id, dan jika cukup jelas dan bermanfaat sebarkan blog ini atau tinggalkan komentar, terimakasih
SEMOGA BERMANFAAT,
Prosedur pendaftaran BPJS online
Prosedur Pendaftaran Peserta BPJS Kesehatan secara Online,
bertujuan untuk mempermudah masyarakat dan mengurangi antrian di
tempat-tempat pendaftaran BPJS. Karena dengan daftar BPJS Online, maka
peserta hanya perlu ke kantor BPJS saat pengambilan kartu anggota saja.
Dengan begitu maka diharapkan, tidak akan mengganggu waktu calon peserta
dan proses akan lebih cepat.
Keuntungan mendaftar BPJS via online diantaranya adalah tidak perlu mengantri, hemat biaya transportasi, mempercepat input data, dan kebenaran data juga akan lebih pasti karena yang menginput adalah anda sendiri.
Cara daftar BPJS secara online dan syarat-syarat apa saja yang harus di siapkan sebelum mendaftar, adalah sebagai berikut:
Keterangan untuk nilai iuran anggota non-DPI (Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan):
Kelas 1/ orang = Rp 59.500/bulan
Kelas 2/ orang = Rp 42.500/bulan
Kelas 3/ orang = Rp 25.500/bulan
Ringkasan:
Keuntungan mendaftar BPJS via online diantaranya adalah tidak perlu mengantri, hemat biaya transportasi, mempercepat input data, dan kebenaran data juga akan lebih pasti karena yang menginput adalah anda sendiri.
Cara daftar BPJS secara online dan syarat-syarat apa saja yang harus di siapkan sebelum mendaftar, adalah sebagai berikut:
- KK (kartu keluarga)
- KTP (kartu tanda penduduk) yang masih belaku
- Kartu NPWP Jika ada
- No HP dan alamat Email anda
- Buka alat web BPJS resmi di http://bpjs-kesehatan.go.id
- Pilih menu Layanan Peserta, dan klik pada Sub Menu Pendaftaran Peserta
- Setelah memasuki halaman pendaftaran BPJS online, Klik Pendaftaran yang terdapat di bagian kanan bawah.
- Setelah itu maka akan muncul form pendaftaran untuk diisi sesuai dengan data diri KTP dan lain-lain yang tadi sudah anda siapkan disiapkan. Adapun data diri yang harus anda isi adalah: nama, alamat, tempat tanggal lahir, nomor handphone, alamat email, kantor cabang BPJS terdekat anda dimana nantinya anda akan mengambil kartu BPJS, dan data-data lain yang diperlukan.
Kelas 1/ orang = Rp 59.500/bulan
Kelas 2/ orang = Rp 42.500/bulan
Kelas 3/ orang = Rp 25.500/bulan
- Sesudah melengkapi data silahkan simpan data anda. saat data sudah tersimpan makan dalam waktu dekat anda akan menerima pemberitahuan melalui alamat email yang tadi anda daftarkan yang berisi Nomor Registrasi (Virtual Account Number).
- Setelah menerima nomer registrasi, silahkan print Formulir Pendaftaran yang sudah diisi beserta dengan Virtual Account Number. Data tersebut akan digunakan untuk kelengkapan dokumen pada saat pengambilan kartu BPJS di kantor BPJS.
- Setelah itu anda bisa mengambil kartu BPJS pada alamat kantor cabang BPJS di propinsi anda sesuai dengan tanggal yang sudah tercantum. Sekaligus membayar iuran pertama.
- KTP asli dan fotocopy
- Fotocopy KK (Kartu Keluarga)
- Fotocopy Surat Nikah
- 2 lembar Foto berwarna ukuran 3×4
- Formulir Pendaftaran yang tadi didapatkan dari registrasi online
- Lembar Virtual Account Number yang tadi didapatkan dari registrasi online
Apabila saat anda mendaftar online menemukan bahwa sulit memasukan pilihan kelurahan silahkan baca pada artikel ini: Pengalaman Mendaftar BPJS Mandiri Online. Pada Artikel tersebut juga terdapat langkah bagaimana melakukan pembayaran melalui mesin ATM.
Berdasarkan Praturan Baru BPJS Nomer 4 Tahun 2014, kartu aktif setelah 7 hari setelah pendaftaran.
Berdasarkan Praturan Baru BPJS Nomer 4 Tahun 2014, kartu aktif setelah 7 hari setelah pendaftaran.
- Prosedur Pendaftaran Peserta BPJS Kesehatan secara Online memberikan banyak keuntungan baik bagi masyarakat maupun pegawai BPJS,
- Syarat yang harus di siapkan saat mendaftar BJS Online adalah KK, KTP, Kartu NPWP, No HP dan Alamat Email.
- Iuran anggota BPJS non-DPI untuk satu orang perbulan adalah Kelas 1=59.500, Kelas 2=42.500 dan Kelas 3= 25.500.
Langganan:
Postingan (Atom)